Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun, Tim Advokasi: Sandiwara!

- 12 Juni 2020, 08:36 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis 30 April 2020.
Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis 30 April 2020. /- Foto: ANTARA /Aprillio Akbar/nz

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) terdakwa Rahmat Kadir secara tidak sengaja menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan sehingga mengenai sebelah matanya.

Terdakwa Rahmat mengaku hanya ingin menyiram tubuhnya saja demi memberi mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pelajaran.

Baca Juga: Diawali Letupan, Kebakaran di Perumahan Taman Kedaung Pamulang

Selain itu, keringanan tuntutan juga diberikan jaksa karena pelaku telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga Novel serta institusi Polri.

Selaku anggota aktif Polri, Rahmat dinilai telah mencoreng nama institusi Polri.

Hanya saja track recordnya yang belum pernah dihukum dan telah mengabdi di Polri selama 10 tahun menyelamatkannya dari hukuman berat.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Bensu Vs Bensu Hingga Rencana Debat Menko Luhut Vs Rizal Ramli

Merespons ringannya tuntutan, tim advokasi Novel Baswedan menyatakan bahwa mereka keberatan dengan tuntutan ringan yang diberikan jaksa kepada terdakwa.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x