Pemerintah Keluarkan Kebijakan Penerbangan, Berikut Syarat Naik Pesawat Mulai Maret 2022

- 16 Maret 2022, 12:36 WIB
Syarat penerbangan domestik dan luar negeri terbaru yang dikeluarkan pemerintah
Syarat penerbangan domestik dan luar negeri terbaru yang dikeluarkan pemerintah /Unsplash.com/Fasyah Halim/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru tentang penerbangan domestik maupun luar negeri.

Kebijakan yang dikeluarkan disertai dengan syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin pergi dengan menggunakan pesawat.

Berikut adalah syarat naik pesawat yang berlaku sejak Maret 2022 yang telah SeputarTangsel.Com lansir dari laman resmi Garuda Indonesia, Rabu 16 Maret 2022.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan ke Luar Kota

1. Persyaratan Umum Penerbangan Domestik

- Penumpang yang sudah divaksin dosis kedua/ketiga: memiliki sertifikat vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

- Penumpang yang baru divaksin dosis pertama: memiliki sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sejak hasil diterbitkan

- Penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid: memiliki hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sejak hasil diterbitkan dan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Arab Saudi Hapus Kewajiban PCR, Karantina dan Social Distancing, Penyelenggara Haji dan Umrah Bakal Sesuaikan

- Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan Protokol Kesehatan ketat didampingi anggota keluarga.

- Penumpang di atas 6 tahun persyaratan mengikuti persyaratan penumpang dewasa.

- Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI (lihat di sini) dan pastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

2. Persyaratan Umum Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia

- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi Peduli Lindungi (download di Android / iOS).

- Menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 lengkap (seluruh dosis) dalam Bahasa Inggris atau bahasa negara asal.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x