Pemerintah Keluarkan Kebijakan Penerbangan, Berikut Syarat Naik Pesawat Mulai Maret 2022

- 16 Maret 2022, 12:36 WIB
Syarat penerbangan domestik dan luar negeri terbaru yang dikeluarkan pemerintah
Syarat penerbangan domestik dan luar negeri terbaru yang dikeluarkan pemerintah /Unsplash.com/Fasyah Halim/

Baca Juga: Arab Saudi Hapus Penerapan Social Distancing dan Kewajiban Tes PCR

- Menjalani karantina:

• Selama 7 x 24 jam, bagi pemegang sertifikat vaksin dosis pertama
• Selama 3 x 24 jam, bagi pemegang sertifikat vaksin dosis kedua/ketiga

- Bagi penumpang usia 18 tahun ke bawah, durasi karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan.

- Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia, sementara WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia hanya yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah RI.

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 serta SE Kementerian Perhubungan No. 21, serta mulai berlaku dari 8 Maret 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini