Antigen dan PCR Dihapus Mulai Hari Ini, Refly Harun: Mudah-mudahan Berlanjut

- 8 Maret 2022, 17:12 WIB
Pemerintah hapuskan syarat tes antigen dan PCR negatif bagi para pelaku perjalanan domestik
Pemerintah hapuskan syarat tes antigen dan PCR negatif bagi para pelaku perjalanan domestik /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp./

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah menghapuskan persyaratan wajib menunjukkan bukti hasil tes antigen dan PCR negatif bagi para pelaku perjalanan domestik via darat, udara, dan laut mulai hari ini Selasa, 8 Maret 2022.

Penghapusan syarat bukti tes antigen dan PCR negatif itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Meski demian, penghapusan syarat bukti tes antigen dan PCR negatif hanya berlaku pada pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksinasi lengkap minimal dua kali dan booster.

Baca Juga: Luhut Ungkap Pemerintah Segera Hapuskan Antigen dan PCR, Menkes Budi Akan Ubah Status Covid-19 Jadi Endemi

Sementara bagi mereka yang baru divaksinasi pertama wajib menunjukkan bukti tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Selain menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif, para pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid juga wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyambut baik hal ini. Ia mengaku agak kesal karena sebelumnya harus mengantre tes antigen atau PCR.

Baca Juga: PCR, Antigen Tak Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Ridwan Kamil: Pelangi Indah Datang setelah Hujan Badai

"Minimal tambah uang seratus ribu ya, tapi repotnya itu sebenarnya harus mampir ke rumah sakit atau tempat tes, dan baru kita melakukan perjalanan," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 8 Maret 2022.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x