Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan ke Luar Kota

- 7 Maret 2022, 16:40 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan umumkan pembebasan PCR untuk perjalanan ke luar kota di Indonesia
Luhut Binsar Pandjaitan umumkan pembebasan PCR untuk perjalanan ke luar kota di Indonesia /Foto: Tangkap layar/YouTube/ Sekretariat Presiden/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah resmi menghapus syarat tes PCR untuk perjalanan ke luar kota di dalam negeri. 

Hal itu diumumkan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi Pers yang dilakukan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada Senin, 7 Maret 2022. 

Dalam pengumumannya Luhut mengatakan ada beberapa kebijakan yang diambil berkaitan dengan PPKM. 

"Pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes PCR negatif," kata Luhut.

Baca Juga: 128 Atlet Esport Pelatnas SEA Games 2022 Vietnam, Menpora: Kalian Harus Bawa Medali ke Indonesia 

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara.

Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

"Yang sudah vaksinasi dosis dua, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif," ujar Luhut.

Sedangkan untuk para pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN untuk Bali dilakukan uji coba tanpa karantina mulai Senin, 7 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x