SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah segera menghapuskan syarat wajib menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif untuk para pelaku perjalanan domestik via darat, laut, dan udara.
Rencana penghapusan syarat bukti tes antigen dan PCR negatif itu diungkapkan Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM yang digelar secara virtual.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, hal tersebut dilakukan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, penghapusan syarat bukti tes antigen dan PCR negatif itu akan ditetapkan melalui surat edaran yang diterbitkan kementerian atau lembaga terkait.
"Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," kata Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Senin, 7 Maret 2022.
Merespons hal ini, Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander K. Ginting mengatakan pelonggaran akan dilakukan secara bertahap mulai dari Bali.