Arab Saudi Hapus Kewajiban PCR, Karantina dan Social Distancing, Penyelenggara Haji dan Umrah Bakal Sesuaikan

- 6 Maret 2022, 21:28 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan penyelenggaraan Haji dan Umrah di Indonesia akan menyesuaikan pencabutan karantina dan tes PCR Arab Saudi
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan penyelenggaraan Haji dan Umrah di Indonesia akan menyesuaikan pencabutan karantina dan tes PCR Arab Saudi /kemenag.go.id/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah Arab Saudi mengumumkan mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada Minggu, 6 Februari 2022. 

Kebijakan yang dihapus di antaranya kewajiban PCR, karantina, dan sosial distancing. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan Saudi ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.

Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

Baca Juga: Putri Tanjung Resmi Dilamar Guinandra Jatikusumo, Cinta Tak Pandang Usia Terpaut 4 Tahun

"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," kata Hilman dikutip dari laman resmi haji.kemenag.go.id pada Minggu 6 Maret 2022.

Hilman juga mengatakan mengenai kebijakan  One Gate Policy atau satu pintu untuk pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan.

Kemenag juga akan berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Koordinasi ini diperlukan mengingat sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x