SEPUTARTANGSEL.COM - Penghapusan syarat tes PCR dan Antigen untuk perjalanan dalam negeri disambut baik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Bila sebelumnya tes PCR dan Antigen wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri, kini aturan tersebut resmi dihapus.
Dihapusnya syarat tes PCR dan Antigen diunggah oleh Ridwan Kamil di akun Instagram resminya.
Hal tersebut berdasarkan pada pengumuman dari Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi Pers di akun YouTube Sekretariat Presiden mengenai dihapusnya tes PCR dan Antigen.
Dirangkum SeputarTangsel.Com dari berbagai sumber bahwa kini pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes PCR negatif.
Hal tersebut juga diungkap Ridwan Kamil di akun Instagram miliknya.
Baca Juga: Monitoring Kesehatan Pohon, Cara Cegah Pohon Tumbang di Jakarta
"Travel dalam negeri tidak perlu lagi tes PCR dan Antigen. Syaratnya hanya harus sudah vaksin lengkap 2 kali," tulis akun @ridwankamil.