SEPUTARTANGSEL.COM - Imbauan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Lebak meminta calon pengantin membawa tiga buah bibit pohon untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) mendapat reaksi Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Lembaga tersebut menilai permintaan tersebut masuk dalam katagori dugaan pungutan liar (pungli) sehingga melanggar hukum.
Asisten Muda Ombudsman Banten, Harri Widiarsa mengatakan, dugaan pungli tidak hanya berupa permintaan sejumlah uang saja namun dapat juga dapat berupa barang.
Baca Juga: Video Mesum Angkot Si Benteng Viral, Ombudsman Banten Minta Pemkot Lakukan Pengawasan Ketat
"Itu dasar hukumnya apa, kalau tidak ada dasar hukum yang jelas, bisa di kategorikan pungli," ucapnya ketika dihubungi SeputarTangsel.Com, Rabu 19 Januari 2022.
Harri mengatakan, pihaknya saat ini masih me dalami imbauan tersebut.
"Menurut pendapat saya, kalau tanpa dasar hukum, ya patut diduga maladministrasi permintaan uang dan barang (pungli). Pungli tidak uang aja sih bang. Saya kira pungutan juga," tambahnya.
Baca Juga: Persyaratan Nikah di Lebak Wajibkan Bawa Tiga Bibit Pohon, Netizen :Kenapa Harus Calon Pengantin
Pihaknya pun menyayangkan imbauan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak tidak memperhatikan aturan turunan mengenai masalah pernikahan.