Kemenag Tetapkan Label Halal Terbaru: Ada Motif Gunung, Surjan, hingga Wayang Kulit

- 13 Maret 2022, 11:25 WIB
Kemenag terbitkan Label Halal terbaru yang berlaku secara nasional
Kemenag terbitkan Label Halal terbaru yang berlaku secara nasional /Foto: Laman Resmi Kemenag/

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ujarnya.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," tambahnya.

Sedangkan motif surjan, kata Aqil, disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang semuanya itu menggambarkan Rukun Iman.

Baca Juga: Kemenag Bantu Gempa Pasaman Barat Rp2,35 Miliar, Ninik Mamak Minang Tetap Tuntut Menag Yaqut Minta Maaf

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Lebih lanjut, Aqil menambahkan Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menegaskan, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Baca Juga: Kemenag Klarifikasi Pernyataan Menag Yaqut: Hanya Memberi Contoh Sederhana Perlunya Pengaturan Suara

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan atau tempat tertentu pada produk." ujar Arfi.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x