Syahrial menilai, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dipaksa bertahan hidup hingga usia 56 tahun untuk mengambil haknya.
Ia mengatakan, apabila peserta ingin mengambil JHT sebelum usia 56 tahun, maka yang bersangkutan harus mati terlebih dahulu.
"Korban PHK yg blm 56 thn dipaksa bertahan hidup menunggu mengambil haknya. Atau kalau mau lbh cepat, matilah sblm usia 56 thn," ujarnya.
Deputi Balitbang Partai Demokrat itu tegas meminta pemerintah agar membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.***