SEPUTARTANGSEL.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati ikut mengkritisi kebijakan Menaker Ida Fauziyah terkait peraturan JHT.
Kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat berumur 56 tahun menuai kritik dari masyarakat.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT yang baru saja diterbitkan, dinilai Kurniasih tidak pro terhadap rakyat, khususnya bagi kaum buruh dan pekerja.
Baca Juga: Dana JHT Ditanam di SUN untuk Biayai APBN, Said Didu: Kenapa Uang Pekerja Harus Ditahan?
Di tengah situasi kesulitan ekonomi akibat pandemi, PHK dan pengangguran meningkat pesat, serta harga-harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi, Menaker Ida Fauziyah malah mengubah aturan soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja.
Sosok Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah langsung menjadi sorotan publik.
Ida Fauziyah mengatakan, siap mendengar masukan soal aturan baru JHT, yang petisi penolakannya telah ditandatangani ratusan ribu orang.
Baca Juga: 4 Tips Atur Rencana Keuangan untuk Hari Tua ala Ligwina Hananto, Tak Perlu Khawatir JHT Lagi
Namun sejak 12 Februari 2022, Menaker Ida justru membatasi kolom komentar Instagram pribadinya.