Jaminan Hari Tua Cair Saat Usia 56 Tahun, Politisi Demokrat Syahrial Nasution: JHT Melampaui Kodrat Tuhan

- 20 Februari 2022, 09:35 WIB
Syahrial Nasution sebut peraturan baru pencairan JHT lampaui kehendak Tuhan
Syahrial Nasution sebut peraturan baru pencairan JHT lampaui kehendak Tuhan /Twitter/@syahrial_nst/

 

SEPUTARTANGSE.COM - Politikus Partai Demokrat, Syahrial Nasution kritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam peraturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah itu, tercantum bahwa JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Menanggapi hal ini, Syahrial Nasution menilai kebijakan Kemenaker terkait pencairan JHT sudah melampaui kodrat Tuhan.

Baca Juga: Moeldoko: Jangan Resah Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Hendri Satrio Sebut Nggak Enak di Kuping

Menurut Syahrial Nasution, kini aturan pemerintah juga mengendalikan hidup dan mati seseorang.

Hal tersebut diungkap langsung Syahrial Nasution melalui akun media sosial pribadinya.

"Kebijakan Menaker soal JHT sudah melampaui kodrat Tuhan. Hidup dan Mati pun dikendalikan aturan pemerintah maha kuasa," kata Syahrial Nasution, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @syahrial_nst pada Minggu, 20 Februari 2022.

Baca Juga: Kritisi JHT Ditanam di SUN untuk Biayai APBN, Yan Harahap: Pantes Ada yang Panik

Syahrial menilai, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dipaksa bertahan hidup hingga usia 56 tahun untuk mengambil haknya.

Ia mengatakan, apabila peserta ingin mengambil JHT sebelum usia 56 tahun, maka yang bersangkutan harus mati terlebih dahulu.

"Korban PHK yg blm 56 thn dipaksa bertahan hidup menunggu mengambil haknya. Atau kalau mau lbh cepat, matilah sblm usia 56 thn," ujarnya.

Deputi Balitbang Partai Demokrat itu tegas meminta pemerintah agar membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022  tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x