Tanggapi Dana JHT yang Diinvestasi ke SUN, Said Didu: Kalau Aman Jelaskan, Bukan Melarang Ambil Uangnya

- 19 Februari 2022, 16:56 WIB
Said Didu mempertanyakan kaitan JHT dengan SUN,: kenapa dana pekerja ditahan?
Said Didu mempertanyakan kaitan JHT dengan SUN,: kenapa dana pekerja ditahan? /Facebook/Muhammad Said Didu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Peraturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair setelah usia 56 masih menjadi perdebatan publik.

Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu mengungkapkan keterkaitan antara dana JHT dengan Surat Utang Negara (SUN).

Said Didu juga mempertanyakan pernyataan yang menyebut investasi SUN yang disebut-sebut aman.

Baca Juga: Menaker Tanggapi Gugatan Aturan Pencairan JHT ke MA: Kami Hormati, Bagian dari Dinamika Demokrasi

"Jika memang aman, mengapa dana JHT ditahan?" tanya Said Didu melalui akun twitternya @msaid_didu pada Jumat, 18 Februari 2022.

Said Didu juga mengungkap terkait aturan, bawa JHT baru boleh diambil setelah pekerja berumur 56, yang sebelumnya dibantah tidak ada kaitan dengan SUN.

Said Didu sempat mengulang pertanyaan yang sama. 

Menurutnya, kalau memang investasi aman dan menguntungkan, pemerintah seharusnya menjelaskan kepada pekerja, pemilik dana JHT.

"Jangan diputari-putar terus. Kembali ke laptop. Kalau memang investasi tersebut aman dan menguntungkan, serta likuiditas SUN aman, jelaskan saja ke pemilik uang, bahwa dengan menyimpan yang Anda di SUN akan untung besar. BUKAN melarang pekerja ambil uangnya. Sederhana, kan?" pungkas Said Didu.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x