SEPUTARTANGSE.COM - Politikus Partai Demokrat, Syahrial Nasution kritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam peraturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah itu, tercantum bahwa JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Menanggapi hal ini, Syahrial Nasution menilai kebijakan Kemenaker terkait pencairan JHT sudah melampaui kodrat Tuhan.
Baca Juga: Moeldoko: Jangan Resah Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Hendri Satrio Sebut Nggak Enak di Kuping
Menurut Syahrial Nasution, kini aturan pemerintah juga mengendalikan hidup dan mati seseorang.
Hal tersebut diungkap langsung Syahrial Nasution melalui akun media sosial pribadinya.
"Kebijakan Menaker soal JHT sudah melampaui kodrat Tuhan. Hidup dan Mati pun dikendalikan aturan pemerintah maha kuasa," kata Syahrial Nasution, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @syahrial_nst pada Minggu, 20 Februari 2022.
Baca Juga: Kritisi JHT Ditanam di SUN untuk Biayai APBN, Yan Harahap: Pantes Ada yang Panik