SEPUTARTANGSEL.COM - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi polemik soal dana atau manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan secara penuh ketika buruh atau pekerja sudah berusia 56 tahun.
Teranyar, belum lama ini Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan sebagian besar dana JHT ditempatkan di Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini mengundang reaksi dari berbagai tokoh, termasuk Refly Harun yang mengemukakan pendapatnya melalui unggahan video di kanal YouTube miliknya pada Sabtu, 17 Februari 2022.
Baca Juga: 4 Tips Atur Rencana Keuangan untuk Hari Tua ala Ligwina Hananto, Tak Perlu Khawatir JHT Lagi
Refly Harun mengungkapkan bahwa dana JHT merupakan hak dari buruh dan pekerja yang mana negara tidak boleh menghalangi pencairan dana tersebut.
"Karena dia hak perspektifnya, maka hal itu digantungkan pada keinginan sang buruh sendiri atau pekerja sendiri," kata Refly Harun yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 19 Februari 2022.
"Soalnya adalah ketika dana itu dibelikan atau ditempatkan pada investasi tertentu atau membeli Surat Utang Negara yang notabenenya adalah negara berhutang kepada buruh melalui BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.
Baca Juga: Menaker Tanggapi Gugatan Aturan Pencairan JHT ke MA: Kami Hormati, Bagian dari Dinamika Demokrasi
Kemudian mantan Komisaris Utama Jasa Marga itu mengatakan jika suatu saat negara tidak mampu membeli kembali SUN yang akan dijual, hal ini akan menjadi sebuah persoalan.