Fadli Zon Desak Permenaker Soal JHT Dicabut: Masa Harus Cacat atau Mati Dulu

- 19 Februari 2022, 10:37 WIB
Fadli Zon mendesak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) segera dicabut
Fadli Zon mendesak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) segera dicabut /YouTube Fadli Zon Official/

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon mendesak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk dicabut.

Hal ini karena pencairan JHT baru bisa dilakukan secara penuh saat mencapai usia 56 tahun.

Fadli Zon bahkan menyebut aturan yang sebelumnya manfaat JHT dpt diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan.

Baca Juga: Menaker Tanggapi Gugatan Aturan Pencairan JHT ke MA: Kami Hormati, Bagian dari Dinamika Demokrasi

Fadli Zon mengungkapkan aturan JHT itu tentu ditolak oleh kalangan buruh karena dinilai memberatkan.

Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui cuitan akun di Twitter miliknya pada Jumat, 18 Februari 2022.

"Sy lihat, mayoritas fraksi di parlemen, mayoritas pendapat publik juga telah menyampaikan penolakannya terhadap peraturan tsb. Aturan itu dianggap menzalimi kepentingan kaum buruh," cuit Fadli Zon yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @fadlizon pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Baca Juga: Investasi Dana JHT Tahun 2021 Mayoritas Ditanam di Surat Utang Negara, Said Didu: Nah Makin Jelas

"Karena besarnya penolakan masyarakat tersebut, saya kira tak ada alasan bagi Presiden untuk mengabaikannya. Permenaker No. 2 Tahun 2022 sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yg lebih besar," sambungnya.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x