SEPUTARTANGSEL.COM – Kebijakan Menaker Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT menuai penolakan.
Dalam Permenaker tersebut dikatakan JHT tidak dapat dicairkan sepenuhnya apabila pekerja belum menginjak usia 56,
Para peserta JHT mengklaim dana tersebut milik pekerja yang dipotong dari gaji setiap bulannya.
Menanggapi penolakan tersebut, Menaker Ida Fauziyah dalam dialog di kanal YouTube Deddy Corbuzier yang tayang pada Jumat 18 Februari 2022 menyebut beberapa alasan penetapan tersebut.
Ida Fauziyah menyebut kebijakan JHT baru bisa dicairkan saat berusia 56 tentu dengan beberapa alasan.
Pertama, Menaker mengatakan ada program baru untuk para pekerja yang mengalami PHK yang disebut dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“JKP merupakan jaminan yang diberikan ketika pekerja mengalami PHK dan program baru yang menyempurnakan perlindungan sosial,” jelas Ida.
Kedua, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021, pekerja yang mengalami PHK akan mendapat manfaat cash benefit, vocasional training, dan akses pasar kerja.