SEPUTARTANGSEL.COM - Aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) cair setelah usia 56 tahun masih menjadi perbincangan publik.
Kepala Staf Kepresiden, Jenderal (Purn) Morldoko mengatakan, masyarakat jangan resah dengan aturan JHT, di mana dana baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Menurut Moeldoko, kondisi keuangan dan keterjaminan dari dana JHT cukup kuat. Hal ini terkait dengan investasi pada Surat Utang Negara (SUN).
Baca Juga: Menaker Ungkap 5 Alasan Tetapkan JHT Cair di Usia 56, Salah Satunya Program Baru JKP
Moeldoko yang juga Mantan Panglima TNI era Presiden SBY ini meminta masyarakat jangan resah, karena jumlah nominal aset bersih tersedia untuk menfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya.
Pakar komunikasi politik Hendri Satrio mengomentari kata 'jangan resah' yang diucapkan Moeldoko yang notabene mewakili istana atau pemerintahan Presiden Jokowi.
Menurutnya, kata 'jangan resah' tidak terdengar enak di kuping.
"Pakar komunikasi pemerintah: "jangan resah, jangan takut'. Kebanyakan pakai kata 'jangan' nggak enak di kuping. Mesti belajar dari Dewa 19 kalau mau pakai kata 'jangan' yang enak dikuping," ujar Hendri Satrio sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter, Sabtu 19 Februari 2022.
Bahkan, dalam cuitan yang sama, Hendri Satrio menuliskan lagu Dewa 19 yang menggunakan kata 'jangan' yang menurutnya enak didengar. Bagian dari lirik lagu yang berjudul 'Aku Milikmu'.