Refly Harun Soal Dana JHT Ditempatkan di SUN: Negara Berhutang Kepada Buruh Melalui BPJS Ketenagakerjaan

- 19 Februari 2022, 12:51 WIB
Refly Harun menanggapi sebagian besar dana JHT yang diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Surat Utang Negara (SUN) Area lampiran
Refly Harun menanggapi sebagian besar dana JHT yang diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Surat Utang Negara (SUN) Area lampiran /Tangkapan layar kanal YouTube Refly Harun/

"Nah ini menjadi persoalan ketika Surat Utang Negara itu tidak bisa segera dibeli kembali seandainya mau di jual," ujarnya.

"Karena kita tahu bahwa kalau seandainya buruh membutuhkan pencairan JHT, maka BPJS Ketenagakerjaan seharusnya menyediakan dana itu tanpa alasan apapun karena itu adalah uang hak buruh, hak pekerja yang dititipkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Baca Juga: Investasi Dana JHT Tahun 2021 Mayoritas Ditanam di Surat Utang Negara, Said Didu: Nah Makin Jelas

Lebih lanjut, Refly menyinggung bahwa keikutsertaan para pekerja untuk mengikuti program dari JHT ini diatur dalam Undang Undang.

Hal ini membuat BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu melakukan promosi untuk mendapatkan uang hingga ratusan triliun.

"Dan itu pun karena Undang Undang mewajibkan sehingga BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu melakukan promosi apapun tetapi mereka bisa mendapatkan dana sampai ratusan triliun, dana mengelola ratusan triliun dan itu tidak dibutuhkan kerja yang keras karena Undang Undang yang mengaturnya," tandasnya.

Refly menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan perlu menerapkan prinsip good governance dan clean government agar dalam pengelolaan dana JHT itu tidak menimbulkan masalah ke depannya.

"Yang dibutuhkan adalah bagaimana menerapkan prinsip good governance dan clean government terhadap dana yang besar tersebut," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini