Refly Harun Soal Dana JHT Ditempatkan di SUN: Negara Berhutang Kepada Buruh Melalui BPJS Ketenagakerjaan

- 19 Februari 2022, 12:51 WIB
Refly Harun menanggapi sebagian besar dana JHT yang diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Surat Utang Negara (SUN) Area lampiran
Refly Harun menanggapi sebagian besar dana JHT yang diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Surat Utang Negara (SUN) Area lampiran /Tangkapan layar kanal YouTube Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi polemik soal dana atau manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan secara penuh ketika buruh atau pekerja sudah berusia 56 tahun.

Teranyar, belum lama ini Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan sebagian besar dana JHT ditempatkan di Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini mengundang reaksi dari berbagai tokoh, termasuk Refly Harun yang mengemukakan pendapatnya melalui unggahan video di kanal YouTube miliknya pada Sabtu, 17 Februari 2022.

Baca Juga: 4 Tips Atur Rencana Keuangan untuk Hari Tua ala Ligwina Hananto, Tak Perlu Khawatir JHT Lagi

Refly Harun mengungkapkan bahwa dana JHT merupakan hak dari buruh dan pekerja yang mana negara tidak boleh menghalangi pencairan dana tersebut.

"Karena dia hak perspektifnya, maka hal itu digantungkan pada keinginan sang buruh sendiri atau pekerja sendiri," kata Refly Harun yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 19 Februari 2022.

"Soalnya adalah ketika dana itu dibelikan atau ditempatkan pada investasi tertentu atau membeli Surat Utang Negara yang notabenenya adalah negara berhutang kepada buruh melalui BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.

Baca Juga: Menaker Tanggapi Gugatan Aturan Pencairan JHT ke MA: Kami Hormati, Bagian dari Dinamika Demokrasi

Kemudian mantan Komisaris Utama Jasa Marga itu mengatakan jika suatu saat negara tidak mampu membeli kembali SUN yang akan dijual, hal ini akan menjadi sebuah persoalan.

"Nah ini menjadi persoalan ketika Surat Utang Negara itu tidak bisa segera dibeli kembali seandainya mau di jual," ujarnya.

"Karena kita tahu bahwa kalau seandainya buruh membutuhkan pencairan JHT, maka BPJS Ketenagakerjaan seharusnya menyediakan dana itu tanpa alasan apapun karena itu adalah uang hak buruh, hak pekerja yang dititipkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Baca Juga: Investasi Dana JHT Tahun 2021 Mayoritas Ditanam di Surat Utang Negara, Said Didu: Nah Makin Jelas

Lebih lanjut, Refly menyinggung bahwa keikutsertaan para pekerja untuk mengikuti program dari JHT ini diatur dalam Undang Undang.

Hal ini membuat BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu melakukan promosi untuk mendapatkan uang hingga ratusan triliun.

"Dan itu pun karena Undang Undang mewajibkan sehingga BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu melakukan promosi apapun tetapi mereka bisa mendapatkan dana sampai ratusan triliun, dana mengelola ratusan triliun dan itu tidak dibutuhkan kerja yang keras karena Undang Undang yang mengaturnya," tandasnya.

Refly menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan perlu menerapkan prinsip good governance dan clean government agar dalam pengelolaan dana JHT itu tidak menimbulkan masalah ke depannya.

"Yang dibutuhkan adalah bagaimana menerapkan prinsip good governance dan clean government terhadap dana yang besar tersebut," ucapnya.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah