SEPUTARTANGSEL.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ikut menanggapi polemik peraturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.
Moeldoko meminta masyarakat tidak khawatir dengan kelangsungan program JHT tersebut.
Pasalnya, Moeldoko menjamin kondisi keuangan untuk jaminan JHT masih terbilang cukup kuat.
Baca Juga: Jokowi Restui Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Rocky Gerung: Doyan Ngumpulin Duit, Ganti Presiden
"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat," ujar Moeldoko dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat pada Jumat, 18 Februari 2022.
Moeldoko pun menjelaskan alasan munculnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilainya untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tinding antara JHT dengan JKP," lanjutnya.
Selain itu, mantan Panglima TNI tersebut memberikan komitmen bahwa pemerintah akan melindungi pekerja yang mengalami PHK.