SEPUTARTANGSEL.COM- Pengacara kondang Hotman Paris ikut mengomentari keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56.
Hotman mempertanyakan ketidakadilan Pemerintah terhadap peserta JHT yang setiap bulannya gaji dipotong sebesar 2 persen untuk JHT ditambah 3,5 persen dari majikan.
Hotman melalui Instagramnya @hotmanparisofficial mengatakan bahwa Menaker dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan.
Hotman menyebut dengan adanya peraturan Menaker yang baru, maka peserta JHT tidak bisa mengambil atau mencairkan karena baru bisa diambil bada umur 56.
"Di PHK umur 32 dia harus menunggu 28 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya Bu, itu kan uangnya dia," tanya Hotman Paris pada Kamis, 17 Februari 2022.
Hotman juga menyebut bahwa peraturan Menaker sebelumnya sejak 2015 berbeda dengan peraturan Menaker 2022.
"Menaker sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di PHK. Di mana logikanya bu, itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja ia selama 28 tahun sudah jatuh miskin," lanjut Hotman Paris.
Menanggapi beredarnya video Hotman Paris, pengusaha wanita Fitri Salhuteru pun mengatakan siap ikut demo apabila keputusan Menteri disahkan.