SEPUTARTANGSEL.COM - Polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT minimal berusia 56 tahun masih menjadi perbincangan banyak pihak.
Salah satunya disorot oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu yang kembali menyinggung masalah pencairan JHT yang bisa dilakukan jika sudah berusia 56 tahun.
Said Didu menyoroti pengelolaan investasi dana JHT yang mencapai Rp375,5 triliun pada tahun 2021.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Tarif Tol Naik, PPN Jadi 11 Persen dan Soal JHT, Alvin Lie: What Next
Dana JHT tersebut diketahui dialokasikan di Surat Utang Negara (SUN) untuk pendanaan APBN.
Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pada Kamis, 17 Februari 2022.
Menurut Anggoro, pengelolaan dana JHT akan dilakukan secara hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang sudah terukur.
Menanggapi hal tersebut, Said Didu semakin yakin alasan pencairan JHT kini harus berusia 56 tahun.