Menaker Tanggapi Gugatan Aturan Pencairan JHT ke MA: Kami Hormati, Bagian dari Dinamika Demokrasi

- 17 Februari 2022, 20:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah menanggapi gugatan terkait pencairan dana JHT ke MA
Menaker Ida Fauziyah menanggapi gugatan terkait pencairan dana JHT ke MA /Dok. Humas Kemnaker/

"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh," terangnya.

Sebelumnya, Permenaker 2/2022 menjadi polemik oleh publik karena pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan saat para peserta sudah berusia 56 tahun.

Baca Juga: Menaker Sebut JHT Program Jangka Panjang: Jika Kapanpun Bisa klaim 100 Persen, Tujuannya Tidak Tercapai

Ida pun membantah jika dana JHT dipakai oleh pemerintah dan meyakinkan jika dana tersebut tetap menjadi hak peserta dan dapat diambil jika sudah berusia 56 tahun dengan menunjukkan dokumen yang sudah ditetapkan.

"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini