Menaker Tanggapi Gugatan Aturan Pencairan JHT ke MA: Kami Hormati, Bagian dari Dinamika Demokrasi

- 17 Februari 2022, 20:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah menanggapi gugatan terkait pencairan dana JHT ke MA
Menaker Ida Fauziyah menanggapi gugatan terkait pencairan dana JHT ke MA /Dok. Humas Kemnaker/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh seorang karyawan terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 14 Februari 2022 lalu.

Menanggapi gugatan tersebut, Ida Fauziyah menghormati upaya uji materiil Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena merupakan bagian dari proses demokrasi.

Baca Juga: Besok, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Aturan Baru Pencairan JHT, Said Iqbal: Akan Diikuti Ribuan Buruh

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi," ujar Ida dikutip SeputarTangse.Com dari laman Kemnaker pada Kamis, 17 Februari 2022.

Karena Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT sudah diundangkan, maka Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) wajib secara konstitusional untuk melaksanakan Permenaker tersebut sampai ada keputusan MA selanjutnya.

Ida pun menjelaskan tujuan dari Permenaker 2/2022 adalah untuk memperkuat pelaksanaan program JHT itu sendiri.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Tarif Tol Naik, PPN Jadi 11 Persen dan Soal JHT, Alvin Lie: What Next

Sehingga bisa dirasakan manfaatnya bagi peserta yakni pekerja ataupun buruh secara optimal.

"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh," terangnya.

Sebelumnya, Permenaker 2/2022 menjadi polemik oleh publik karena pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan saat para peserta sudah berusia 56 tahun.

Baca Juga: Menaker Sebut JHT Program Jangka Panjang: Jika Kapanpun Bisa klaim 100 Persen, Tujuannya Tidak Tercapai

Ida pun membantah jika dana JHT dipakai oleh pemerintah dan meyakinkan jika dana tersebut tetap menjadi hak peserta dan dapat diambil jika sudah berusia 56 tahun dengan menunjukkan dokumen yang sudah ditetapkan.

"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini