Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Tuai Polemik, Krisdayanti: Kenapa Dikeluarkan Saat Ekonomi Rakyat Tidak Stabil?

- 15 Februari 2022, 19:43 WIB
Penyanyi sekaligus anggota DPR Krisdayanti buka mengkritisi adanya aturan baru pemerintah mengenai pencairan dana JHT ketika usia 56 tahun.
Penyanyi sekaligus anggota DPR Krisdayanti buka mengkritisi adanya aturan baru pemerintah mengenai pencairan dana JHT ketika usia 56 tahun. /Instagram / @krisdayantilemos/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI secara resmi telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Tenaga Kerja.

Pasalnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) nomor 2 tahun 2022 itu memberikan syarat pencairan manfaat JHT hanya bisa dilakukan saat sudah berusia 56 tahun.

Aturan baru terkait JHT yang dapat dicairkan seratus persen ketika memasuki usia pensiun, yakni berusia 56 tahun itu tentu saja menuai polemik di kalangan para pekerja.

Baca Juga: Erick Thohir Temui Perakit Miniatur Pesawat Garuda Indonesia: Kedatangan Tamu Spesial

Sejumlah pihak bahkan menuntut agar aturan baru JHT tersebut segera dicabut.

Menanggapi hal itu, penyanyi cantik sekaligus anggota DPR RI Krisdayanti turut memberikan tanggapan atas santernya aturan pencairan JHT yang hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun tersebut.

Lewat akun Instagram pribadinya @krisdayantilemos, Krisdayanti menjelaskan bahwa aturan baru soal pencairan JHT itu sudah dikaji secara matang.

Baca Juga: Tagar Bebaskan Yusmin Fikri Trending Pasca Sidang KM 50, Netizen: Lagian Mana Ada Sih Orang Mau Mati Konyol?

"Skema JHT (Jaminan Hari Tua) dicairkan di usia 56 tahun yang ada di dalam Permanaker no 2 tahun 2022 sudah dikaji dengan konsep yang matang," ucap Krisdayanti, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari akun Instagram pribadinya @krisdayantilemos pada Selasa, 15 Februari 2022.

Akan tetapi,  Krisdayanti mengaku sangat menyayangkan atas keputusan pemerintah yang justru mengeluarkan aturan baru di saat ekonomi masyarakat masih belum stabil.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x