SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI secara resmi telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Tenaga Kerja.
Pasalnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) nomor 2 tahun 2022 itu memberikan syarat pencairan manfaat JHT hanya bisa dilakukan saat sudah berusia 56 tahun.
Aturan baru terkait JHT yang dapat dicairkan seratus persen ketika memasuki usia pensiun, yakni berusia 56 tahun itu tentu saja menuai polemik di kalangan para pekerja.
Baca Juga: Erick Thohir Temui Perakit Miniatur Pesawat Garuda Indonesia: Kedatangan Tamu Spesial
Sejumlah pihak bahkan menuntut agar aturan baru JHT tersebut segera dicabut.
Menanggapi hal itu, penyanyi cantik sekaligus anggota DPR RI Krisdayanti turut memberikan tanggapan atas santernya aturan pencairan JHT yang hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun tersebut.
Lewat akun Instagram pribadinya @krisdayantilemos, Krisdayanti menjelaskan bahwa aturan baru soal pencairan JHT itu sudah dikaji secara matang.
"Skema JHT (Jaminan Hari Tua) dicairkan di usia 56 tahun yang ada di dalam Permanaker no 2 tahun 2022 sudah dikaji dengan konsep yang matang," ucap Krisdayanti, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari akun Instagram pribadinya @krisdayantilemos pada Selasa, 15 Februari 2022.
Akan tetapi, Krisdayanti mengaku sangat menyayangkan atas keputusan pemerintah yang justru mengeluarkan aturan baru di saat ekonomi masyarakat masih belum stabil.