SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh seorang karyawan terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 14 Februari 2022 lalu.
Menanggapi gugatan tersebut, Ida Fauziyah menghormati upaya uji materiil Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena merupakan bagian dari proses demokrasi.
"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi," ujar Ida dikutip SeputarTangse.Com dari laman Kemnaker pada Kamis, 17 Februari 2022.
Karena Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT sudah diundangkan, maka Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) wajib secara konstitusional untuk melaksanakan Permenaker tersebut sampai ada keputusan MA selanjutnya.
Ida pun menjelaskan tujuan dari Permenaker 2/2022 adalah untuk memperkuat pelaksanaan program JHT itu sendiri.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Tarif Tol Naik, PPN Jadi 11 Persen dan Soal JHT, Alvin Lie: What Next
Sehingga bisa dirasakan manfaatnya bagi peserta yakni pekerja ataupun buruh secara optimal.