SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah restui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaraan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di dalam peraturan tersebut, tercantum bahwa dana JHT baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun.
Didapatkannya restu Jokowi itu diungkap langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri.
Menuurut Indah, apabila peraturan baru tentang tata cara pencairan JHT itu dianggap bertentangan, maka tidak mungkin mendapat persetujuan dari Jokowi hingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menanggapi hal ini, Dokter Eva Sri Diana Chaniago pun melayangkan protesnya kepada Kemenaker.
Hal tersebut ditulis Dokter Eva melalui akun media sosialnya.