Jokowi Restui Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Dokter Eva Protes: Kok Gak Ada yang Peduli Rakyat Kecil?

- 16 Februari 2022, 21:15 WIB
Dokter Eva kritik pernyataan Kemenaker bahwa aturan baru pencairan dana JHT telah disetujui Jokowi
Dokter Eva kritik pernyataan Kemenaker bahwa aturan baru pencairan dana JHT telah disetujui Jokowi /Foto: Twitter/@_Sridiana_3va/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah restui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaraan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Di dalam peraturan tersebut, tercantum bahwa dana JHT baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun.

Didapatkannya restu Jokowi itu diungkap langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: JHT Hanya Cair Saat Usia 56 Tahun, Mardani Ali: Wajar di Medsos Timbul Narasi Pemerintah Tahan Uang Pekerja

Menuurut Indah, apabila peraturan baru tentang tata cara pencairan JHT itu dianggap bertentangan, maka tidak mungkin mendapat persetujuan dari Jokowi hingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menanggapi hal ini, Dokter Eva Sri Diana Chaniago pun melayangkan protesnya kepada Kemenaker.

Hal tersebut ditulis Dokter Eva melalui akun media sosialnya.

Baca Juga: Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Tuai Polemik, Krisdayanti: Kenapa Dikeluarkan Saat Ekonomi Rakyat Tidak Stabil?

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x