SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah restui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaraan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di dalam peraturan tersebut, tercantum bahwa dana JHT baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun.
Didapatkannya restu Jokowi itu diungkap langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri.
Menuurut Indah, apabila peraturan baru tentang tata cara pencairan JHT itu dianggap bertentangan, maka tidak mungkin mendapat persetujuan dari Jokowi hingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menanggapi hal ini, Dokter Eva Sri Diana Chaniago pun melayangkan protesnya kepada Kemenaker.
Hal tersebut ditulis Dokter Eva melalui akun media sosialnya.
Menurut Dokter Eva, dana JHT sangat memengaruhi nasib rakyat kecil, bukan Jokowi.
"Bu..itu uang kami rakyat kecil, uang itu mempengaruhi nasib kami…bukan beliau," kata Dokter Eva, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @__Sridiana_3va pada Rabu, 16 Februari 2022.
Karenanya, Dokter Eva menilai seharusnya Kemenaker menanyakan persetujuan masyarakat, bukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Harusnya nanyanya ke kami kan Bu ?" ujarnya.
Ia pun mengaku sedih karena menurutnya tak ada yang peduli nasib rakyat kecil.
"Sedih..Kok nda ada yg peduli rakyat kecil ya," ucapnya.***