Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Sujiwo Tejo: Maaf, JHT Tak Dikenal di Negeri Jancukers

- 13 Februari 2022, 09:51 WIB
Sujiwo Tejo menanggapi aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT).
Sujiwo Tejo menanggapi aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT). /Tangkapan Layar YouTube Sujiwo Tejo

SEPUTARTANGSEL.COM - Budayawan Sujiwo Tejo ikut buka suara terkait aturan baru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengenai dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicarikan saat pegawai berusia 56 tahun.

Sujiwo Tejo membandingkan aturan baru itu dengan negeri Jancukers yang dipimpinnya. Dia mengatakan JHT tidak dikenal di negeri Jancukers.

Menurut Sujiwo Tejo, di negeri Jancukers hanya dikenal Jaminan Hari ini (JHI). Hal itu diungkapkan oleh budayawan itu melalui cuitan di akun Twitter @sudjiwotedjo pada Minggu, 13 Februari 2022.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua Cair Saat Usia 56 Tahun, Hendri Satrio: Pemerintah Beneran Gak Punya Duit Kali Ya?

"Maaf, #JHT tak dikenal di negeri #Jancukers. Kami hanya kenal JHI (Jaminan Hari Ini)," kata Sujiwo Tejo.

Budayawan yang akrab disapa Mbah Tejo itu menjelaskan alasan tidak ada JHT dan hanya ada JHI dikarenakan yang nyata adalah hari ini.

Dia mengungkapkan kemarin merupakan masa lalu dan hari esok masih angan-angan.

"Sebab yg nyata hanyalah hari ini. Kemarin ud masa lalu. Esok masih angan2," ucapnya.

Baca Juga: Petisi Tolak JHT Cair 56 Tahun Tembus Lebih dari 200 Ribu, Netizen: Hak Kami Tidak Berhak Kalian Monopoli

Lebih lanjut, dia mengatakan kemarin merupakan kenangan dari hari ini dan esok merupakan harapan dari hari ini.

Lantas, Mbah Tejo mengutip kata-kata puisi dari Sastrawan WS Rendra yang mengatakan esok dan kemarin adalah hari ini.

"Kemarin/esok itu kenangan/harapan hari ini. Seperti kata penyair bangsamu, Rendra: Esok dan kemarin Adalah hari ini," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, ketentuan yang menyebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Yan Harahap: Apa Mungkin Pemerintah Butuh Uang Akibat Udah Susah Ngutang?

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Manfaat JHT juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," tulis pasal 5 Permenaker yang bikin heboh tersebut.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x