SEPUTARTANGSEL.COM - Ribuan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja di wilayah Jabodetabek siap menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 16 Februari 2022 besok.
Aksi unjuk rasa itu digelar dalam rangka menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Oleh karena itu, ribuan buruh akan menyerbu dua tempat, yaitu Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BP Jamsostek.
Baca Juga: Giring Ganesha Kritisi JHT: Kiranya Ibu Menaker Bisa Review, Netizen: Kurang Lantang, Bosss
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 dinilai merugikan karena dana JHT baru bisa dicairkan jika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Said Iqbal yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 15 Februari 2022.
"Wilayah Jabodetabek akan kita pusatkan aksi di Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," sambungnya.
Rencananya, aksi unjuk rasa itu digelar mulai pukul 10.00 WIB yang dipusatkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur Jakarta Selatan serta Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jalan Gatot Subroto, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
Said Iqbal mengungkapkan aksi itu juga akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, yaitu di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik kabupaten/kota, provinsi, serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.