SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Partai Solidaritas Indonesia Giring Ganesha ikut mengkritisi kebijakan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan kebijakan tersebut, JHT hanya bisa dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun atau meninggal dunia atau mengalami cacat tetap.
Oleh karena itu, Giring Ganesha meminta Menaker untuk me-review kembali peraturan yang sudah dibuatnya.
Menurut Giring Ganesha, ada jutaan penangguran di Indonesia akibat pandemi. Mereka membutuhkan JHT untuk meringankan beban hidup.
"Ada jutaan pengangguran baru imbas dari pandemi Covid-19 di Indonesia,":ujar Giring Ganesha sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Giring_Ganesha, Minggu 13 Februari 2022.
"Kiranya Ibu Menaker bisa mereview kebijakan JHT 56 tahun untuk sedikit meringankan beban hidup mereka," sambung Giring Ganesha.
Suara Giring yang mengkritisi peraturan Menaker disambut positif oleh netizen. Dia dinilai sudah lebih melek dengan kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi, meski ucapannya tidak sepedas kepada Anies Baswedan.
"Nah gini,, Udah sehat ngomongnya," kata @andyRy06.