Jokowi Dinilai Jilat Ludah Sendiri Soal Aturan Baru JHT, Refly Harun: Apakah Presiden Jadi Pahlawan Lagi?

- 14 Februari 2022, 08:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai jilat ludah sendiri terkait aturan baru pencairan dana JHT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai jilat ludah sendiri terkait aturan baru pencairan dana JHT /Instagram/@jokowi

 


SEPUTARTANGSEL.COM
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai menjilat ludahnya sendiri terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta telah berusia 56 tahun.

Rencananya mekanisme baru pencairan JHT itu akan mulai dilaksanakan pada Mei 2022 mendatang.

Baca Juga: Giring Ganesha Kritisi JHT: Kiranya Ibu Menaker Bisa Review, Netizen: Kurang Lantang, Bosss

Hal itu berbeda dengan arahan Jokowi pada 2015 silam, di mana ketika itu ia memanggil Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas polemik Peraturan Pemerintah tentang JHT.

Usai bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Hanif Dhakiri mengatakan dana JHT dapat diambil satu bulan pasca peserta di-PHK atau sudah tidak bekerja.

"Nah ini ada pernyataan dari namanya Tere Liye atau nama aslinya Darwis. Mengingatkan kepada kita bahwa Jokowi menjilat ludah sendiri. Artinya ada inkonsistensi soal aturan mengenai JHT ini," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 14 Februari 2022.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Sujiwo Tejo: Maaf, JHT Tak Dikenal di Negeri Jancukers

Refly Harun mengatakan, kini publik sedang bertanya-tanya terkait kebijakan yang berubah-ubah. 

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x