Petisi Tolak JHT Cair 56 Tahun Tembus Lebih dari 200 Ribu, Netizen: Hak Kami Tidak Berhak Kalian Monopoli

- 13 Februari 2022, 07:02 WIB
Menaker Ida Fauziyah teken aturan soal dana JHT yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun
Menaker Ida Fauziyah teken aturan soal dana JHT yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun /Instagram/ @idafauziahnu/
SEPUTARTANGSEL.COM - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan jika pegawai sudah berusia 56 tahun mendapat penolakan dari berbagai pihak.
 
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
 
Oleh karena itu, muncul sebuah petisi sebagai salah bentuk penolakan terhadap aturan JHT ini.
 
 
Saat artikel ini ditulis, petisi yang dibuat di halaman Change.org pada Jumat, 11 Februari 2022 sudah ditandatangani lebih dari 200 ribu orang.
 
Pembuat petisi tersebut, Suhari Ete mengungkapkan bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri hanya bisa mengambil dana JHT pada usia pensiun.
 
"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK," ungkap Suhari Ete, dikutip SeputarTangsel.Com dari halaman Change.org pada Minggu, 13 Februari 2022.
 
 
"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 Trilyun," sambungnya.
 
Suhari Ete mengatakan, pekerja yang mengalami PHK membutuhkan dana JHT sebagai modal usaha untuk menyambung hidup.
 
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," ujarnya.
 
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tambahnya.
 
 
Hal ini lantas ditanggapi oleh netizen yang mendukung petisi tersebut melalui kolom komentar.
 
"Agar kiranya dirubah peraturannya. 56th lama sekali. Iya klo masih hidup, klo meninggal duitnya ya dimakan para petinggi disana. Klo emg bosa diwakilkan keluarga ahli waris kita, saya yakin sekali ngga gampang, pasti dipersulit buat mencairkannya," kata Farid Hidayat.
 
"Kalau Pemerintah bikin aturan JHT baru bisa dicairkan saat umur 56 tahun, seharusnya bikin peraturan juga untuk melarang PHK sampai para pekerja bersangkutan berusia 56 tahun.
Itu baru namanya balance. Kalau cuma aturan pertama saja yang diterapkan, saya menolak," tutur Nugraha Putra Hutama
 
"Ini uang tabungan saya, negara tidak berhak mengatur kapan akan dicairkan," ucap Albert Ramadhan.
 
"Kembalikan hak kami kalian tidak berhak memonopoli," ucap Gita Lestari.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x