Jaminan Hari Tua Cair Saat Usia 56 Tahun, Staf Khusus Menaker: JHT Adalah Kebun Jati, Bukan Mangga

- 12 Februari 2022, 07:48 WIB
Dita Indah Sari Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan angkat bicara soal polemik aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat umur peserta 56 tahun.
Dita Indah Sari Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan angkat bicara soal polemik aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat umur peserta 56 tahun. /Foto: Biro Humas Kemenaker/

SEPUTARTANGSEL.COM - Publik dihebohkan oleh aturan baru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tentang pencairan dana jaminan hari tua (JHT).

Peraturan Menaker terbaru itu mengatur dana JHT baru dapat dicairkan setelah pegawai berusia 56 tahun.

Netizen ramai-ramai menolak penerapan aturan baru tersebut dan menyebut Kemnaker tak berhak mengatur uang tabungan para pekerja.

Baca Juga: JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Netizen Curiga: Duit BPJS Tenaga Kerja Lagi Minus Kah?

Keyword 'Jaminan Hari Tua' dan '56 Tahun' pun trending di Twitter, menunjukkan riuhnya percakapan netizen merespons Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut.

Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari memberikan keterangan melalui akun Twitter @Dita_Sari_.

"Banyak yg tanya dan protes soal JHT (Jaminan Hari Tua). Saya bikin penjelasan ini," cuit mantan aktivis buruh ini, dikutip SeputarTangsel.Com dari cuitan di akun Dita_Sari_ pada Jumat, 11 Februari 2022.

Baca Juga: JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Akun Medsos Menaker dan Kemnaker Diserbu: Duit Gua, Kok Lu yang Ngatur?

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, JHT adalah amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan turunannya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini