JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Netizen Curiga: Duit BPJS Tenaga Kerja Lagi Minus Kah?

- 12 Februari 2022, 07:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan peraturan baru yang menyebutkan, dana JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan peraturan baru yang menyebutkan, dana JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. /Sumber: Instagram / @idafauziahnu///

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Tenaga Kerja (menaker), Ida Fauziyah mengumumkan peraturan baru tentang dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat, 11 Februari 2022..

Aturan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Isinya menjadi sorotan masyarakat dan netizen di dunia maya, karena dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun atau cacat tetap atau meninggal dunia. Ini akan berlaku dalam tiga bulan setelah keputusan diumumkan.

Baca Juga: JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Akun Medsos Menaker dan Kemnaker Diserbu: Duit Gua, Kok Lu yang Ngatur?

Padahal pada aturan sebelumnya, JHT sudah bisa dicairkan satu bulan setelah seseorang mengundurkan diri atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Keputusan terbaru dari Menaker membuat tagar '56 tahun' trending di Twitter. Saat berita ini diturunkan, tagar tersebut sudah digunakan lebih dari 16 ribu orang.

Netizen tidak menyetujui aturan tentang pencairan dana di usia 56 tahun. Akibatnya, beberapa dari mereka curiga uang BPJS Tenaga Kerja tidak ada. Bahkan, ada yang khawatir nasibnya seperti Jiwasraya.

"Aturan Baru Menaker: JHT Hanya bisa cair saat usia 56 tahun. Korban PHK sebelumnya bisa cairkan JHT sekarang tunggu umur 56. Ini pertanda apa? Duit BPJS TK lagi minus, kah? Itu duit pekerja yang dipotong dari upah, bukan Subsidi," jelas @kang_Estu.

Baca Juga: JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Azzam Mujahid Izzulhaq: Mohon Ditinjau Ulang

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x