JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Yan Harahap: Apa Mungkin Pemerintah Butuh Uang Akibat Udah Susah Ngutang?

- 12 Februari 2022, 11:44 WIB
Yan Harahap menanggapi dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Yan Harahap menanggapi dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. /Instagram.com/@yanharahap./

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan tersebut, JHT baru bisa dicairkan ketika pegawai dalam suatu perusahaan berusia 56 tahun.

Gegara aturan baru tersebut, tidak sedikit pihak yang menyesalkan keputusan Ida Fauziyah yang hanya membolehkan JHT dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Salah satunya adalah Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.

Baca Juga: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56, Politisi Demokrat Sebut Sadis

Yan Harahap mempertanyakan nasib pegawai yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat usianya belum 56 tahun.

Bahkan, Yan Harahap menilai aturan baru dari Menaker soal JHT itu sebagai hal yang sadis.

Hal itu diungkapkan oleh Yan Harahap melalui cuitan di akun Twitter @YanHarahap pada Sabtu, 12 Februari 2022.

"Menaker memutuskan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pd usia 56th. Jadi andai di-PHK saat usia 36 th baru bs ambil uang pensiunnya 20 thn lagi? Sadis," kata Yan Harahap.

Baca Juga: 'Korban' Pelecehan Seksual yang Libatkan Gofar Hilman Minta Maaf, Dokter Tirta Samakan dengan Kim Seon Ho

Politisi Partai Demokrat itu mempertanyakan kemungkinan kebijakan baru mengenai JHT itu dikarenakan pemerintah sedang membutuhkan uang.

Dia menduga, uang buruh atau karyawan yang ada dalam JHT itu akan dipakai akibat pemerintah sudah kesulitan untuk utang.

"Apa mungkin pemerintah butuh uang buruh/karyawan utk dipakai dulu, akibat udah susah ngutang?" ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, ketentuan yang menyebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Viral Video Parodi Kritik Presiden Jokowi, Refly Harun: Kalau Takut Dikritik, Ya Tidak Usah Menjadi Penguasa

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Manfaat JHT juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," tulis pasal 5 Permenaker yang bikin heboh tersebut.

Baca Juga: 'Korban Pelecehan' Gofar Hilman Minta Maaf, Bintang Emon: Bikin Korban Lain Sulit Dapat Kepercayaan

Dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker No 19 tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri.

Manfaat JHT itu kemudian dibayarkan tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x