Buruh Tolak JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Said Iqbal KSPI ke Menaker: Ini Menteri Pengusaha atau Tenaga Kerja?

- 13 Februari 2022, 06:48 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal menolak peraturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun
Presiden KSPI, Said Iqbal menolak peraturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun /Instagram/ @fspmi_kspi/
SEPUTARTANGSEL.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak aturan baru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini hanya bisa dicairkan jika pegawai sudah berusia 56 tahun.
 
Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran JHT itu sudah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Rabu, 2 Februari 2022 lalu.
 
Penolakan aturan itu disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Sabtu 12 Februari 2022.
 
 
"Keputusan atau peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indonesia," kata Said Iqbal, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Bicaralah Buruh pada Minggu, 13 Februari 2022.
 
Selain itu, Said Iqbal menyindir Menaker Ida Fauziyah dengan sebutan 'Menteri Pengusaha' karena menerbitkan aturan soal JHT ini.
 
Tak hanya itu, Said Iqbal juga mengungkapkan Menaker Ida Fauziyah tidak bosan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan.
 
 
"Bahkan terkesan bagi kami para buruh, ini 'Menteri Pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja'? Tidak bosan-bosannya 'menindas dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan Menteri Tenaga Kerja," ujarnya.
 
Di sisi lain, Said Iqbal juga menyinggung soal PP Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan yang baru saja merugikan para buruh belum lama ini.
 
"Kita baru saja dihajar atau dihantam dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana dalam sejarah dunia, kecuali lagi perang dan depresi yang dalam seperti tahun 1920-an di Amerika maupun dataran Eropa, tidak pernah kenaikan upah minimum itu di bawah inflasi," tuturnya.
 
 
Karenanya, Presiden Partai Buruh itu menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Menaker, termasuk pencairan JHT ini bersifat merugikan buruh.
 
"Inilah menteri yang tidak tepat pada posisinya, sehingga kebijakan-kebijakannya ngawur dan bersifat menindas buruh," pungkasnya.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x