JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Akun Medsos Menaker dan Kemnaker Diserbu: Duit Gua, Kok Lu yang Ngatur?

- 11 Februari 2022, 22:47 WIB
Akun medsos Kemnaker dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah diserbu netizen setelah keluar  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua yang mengatur manfaat JHT baru bisa dicairkan setelah usia peserta 56 tahun.
Akun medsos Kemnaker dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah diserbu netizen setelah keluar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua yang mengatur manfaat JHT baru bisa dicairkan setelah usia peserta 56 tahun. /Foto: Instagram / @Idafauziyahnu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Aturan baru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tentang pencairan dana jaminan hari tua (JHT) bikin riuh media sosial.

Cuitan '56 Tahun' pun trending di Twitter meributkan aturan baru yang membolehkan dana JHT dicairkan setelah pegawai berusia 56 tahun.

Gara-gara aturan baru itu pula, akun media sosial Menaker Ida Fauziyah dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diserbu netizen.

Baca Juga: JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Azzam Mujahid Izzulhaq: Mohon Ditinjau Ulang

Netizen ramai-ramai menolak penerapan aturan baru tersebut dan menyebut Kemnaker tak berhak mengatur uang tabungan para pekerja.

Sebagaimana diberitakan, ketentuan yang menyebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Baca Juga: Pekerja Sosial di Tangerang Kurang Minati JHT dan JKK BPJamsostek

Manfaat JHT juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x