SEPUTARTANGSEL.COM - Program jaminan perlindungan hari tua (JHT) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari BPJamsostek bagi pekerja sosial (pengurus RT, RW, Marbot atau Amil dan Kader Posyandu) di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang kurang diminati.
Penyebabnya lantaran masih banyak pekerja sosial yang tak acuh dan tidak paham akan progam tersebut.
Kepala Cabang BPJamsostek Cimone Yan Dwiyanto mengatakan, hingga saat ini baru 128 guru ngaji yang tergabung menjadi peserta BPjamsostek di Kecamatan Cibodas.
Sosialisasi pun gencar dilakukan pihaknya agar seluruh pekerja sosial terlindungi program tersebut.
"Untuk pengurus RT dan RW di Kecamatan Cibodas belum ada yang menjadi peserta. Risiko mereka sangat tinggi dan perlu mendapat jaminan perlindungan dari negara," ujarnya ketika ditemui SeputarTangsel.Com, Senin 15 November 2021.
Yan mengatakan, jaminan perlindungan bagi pekerja sosial sangat penting untuk mendukung program pemerintah Kota Tangerang menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat.
"Ada dua jaminan perlindungan yang ditawarkan yaitu jaminan hari tua dan kecelakaan kerja. Peserta cukup bayar iuran sebesar Rp 16.800 per triwulan dari dana stimulan untuk memanfaatkan layanan tersebut," tambahnya.