Pekerja Sosial di Tangerang Kurang Minati JHT dan JKK BPJamsostek

- 16 November 2021, 07:00 WIB
Sosialisasi Program BPJAMSOSTEK di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang
Sosialisasi Program BPJAMSOSTEK di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang /Foto: SeputarTangsel/ Angger Gita Rezha/

SEPUTARTANGSEL.COM - Program jaminan perlindungan hari tua (JHT) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari BPJamsostek bagi pekerja sosial (pengurus RT, RW, Marbot atau Amil dan Kader Posyandu) di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang kurang diminati.

Penyebabnya lantaran  masih banyak pekerja sosial yang tak acuh dan tidak paham akan progam tersebut.

Kepala Cabang BPJamsostek Cimone Yan Dwiyanto mengatakan, hingga saat ini baru 128 guru ngaji yang tergabung menjadi peserta BPjamsostek di Kecamatan Cibodas.

Baca Juga: BSU Tahap 5 BPJS Ketenagakerjaan Cair Hingga Akhir Tahun 2021, Tapi Hanya Bisa Diambil Dengan Cara Ini

Sosialisasi pun gencar dilakukan pihaknya agar seluruh pekerja sosial terlindungi program tersebut.

"Untuk pengurus RT dan RW di Kecamatan Cibodas belum ada yang menjadi peserta. Risiko mereka sangat tinggi dan perlu mendapat jaminan perlindungan dari negara," ujarnya ketika ditemui SeputarTangsel.Com, Senin 15 November 2021.

Yan mengatakan, jaminan perlindungan bagi pekerja sosial sangat penting untuk mendukung program pemerintah Kota Tangerang menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Hingga Akhir Tahun 2021, Dokumen Ini Penting Agar Lolos Subsidi Gaji

"Ada dua jaminan perlindungan yang ditawarkan yaitu jaminan hari tua dan kecelakaan kerja. Peserta cukup bayar iuran sebesar Rp 16.800 per triwulan dari dana stimulan untuk memanfaatkan layanan tersebut," tambahnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x