"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," tulis pasal 5 Permenaker yang bikin heboh tersebut.
Gara-gara aturan tersebut, akun media sosial Menaker Ida Fauziyah dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diserbu netizen.
Baca Juga: 8 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dari PHK Hingga Jaminan Hari Tua (JHT)
Postingan terakhir Ida Fauziyah di akun @idafauziyahnu pada Jumat 11 Februari 2022 yang mengabarkan kunjungannya ke PT. Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul di Semarang pun dipenuhi pertanyaan netizen soal aturan JHT ini.
"Bu tolong revisi lagi aturan JHT kalau harus nunggu usia 56 tahun keburu nilai mata uang kecil," komentar @davidwlydzn.
"Kembalikan aturan lama JHT," tulis @gatot_sarbini.
Begitu pula di akun @kemnaker. Kolom komentar di 3 postingan terakhir juga diserbu netizen.
Baca Juga: Heboh Anak Magang Digaji Rp100 Ribu dan Didenda Jika Resign, Kemnaker Sidak Campuspedia
"Duit duit gua kok lu yang ngatur!!!!" kecam @miripfaiz.
"Masa dah berhenti kerja usia pensiun baru bisa ambil? Ga hitung time value of money kah? Aku klo 27th lagi baru ambil uang ga seberapa itu cuma bisa beli popok kali dimasa tua ku. Jahat bener buat aturan," ujar @chinchae0427.