Heboh Anak Magang Digaji Rp100 Ribu dan Didenda Jika Resign, Kemnaker Sidak Campuspedia

- 1 November 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi kantor
Ilustrasi kantor /Pixabay/12019 / 10259/
 
SEPUTARTANGSEL.COM - Belakangan ini heboh pemberitaan anak magang di start up Campuspedia yang digaji Rp100 ribu dan didenda Rp500 ribu jika memutuskan resign
 
Perlakuan buruk terhadap anak magang itu, membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turun tangan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Campuspedia pada Sabtu, 30 Oktober 2021. 
 
Direktur Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah membenarkan adanya praktik sewenang-wenang terhadap anak magang sebagaimana heboh diberitakan. 
 
 
"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan," kata Ali Hapsah dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemnaker yang dirilis pada Minggu, 31 Oktober 2021.
 
Ali Hapsah juga mengkonfirmasi bahwa benar anak magang tersebut juga denda Rp500 ribu jika memutuskan resign
 
"Tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," lanjutnya. 
 
 
Setelah tagar anak magang heboh di media sosial karena diperlakukan buruk, Campuspedia menyadari bahwa tindakan pihaknya memang tidak tepat. 
 
Ali Hapsah mengatakan, Campuspedia berencana mengembalikan dana denda yang mereka terima dari denda terhadap anak magang. 
 
"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan," ungkapnya.
 
Mengenai denda, Direktur Pemagangan Kemnaker itu menjelaskan bahwa memang ada peraturan denda, namun denda tersebut tidak serta merta dibayarkan peserta magang.
 
 
"Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," terangnya. 
 
Ali Hapsah kemudian menjelaskan, ketentuan pemagangan harus mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020 agar hasil pemagangan bisa sesuai tujuan. 
 
"Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," ucapnya.
 
Berita soal anak magang yang digaji Rp100 ribu dan didenda Rp500 ribu jika resign heboh di media sosial Twitter usai akun @taktek menuliskan utas berisi curhatan anak magang Campuspedia.
 
 
Dalam utas tersebut diceritakan bahwa Campuspedia memberikan target dan tugas yang bebannya sama dengan pegawai full time.
 
Beban kerja berat yang diterima anak magang hanya diberikan kompensasi berupa gaji Rp100 ribu per bulan dan gaji yang kecil itu bisa saja dipotong tergantung performa.
 
Bahkan, utas tersebut menuliskan bahwa ada beberapa anak magang lain yang sudah bekerja on track, namun hanya menerima gaji Rp100 ribu untuk tiga bulan magang.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x