"Ini langgar HAM ga sih, itu hak kami loh uang kami tenaga kami. Kenapa harus dipersulit kenapa harus nunggu 56 tahun ? Tujuanya apa ? Gunanya apa ?! Kalo butuh buat keadaan mendesak gimana ? Kenapa ga bunuh aja sekalian," cecar @devierlinna11_.
Baca Juga: Kemnaker Lakukan Langkah Strategis Tanggulangi Kemiskinan dan Peningkatan Pengangguran
Dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker No 19 tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri.
Manfaat JHT itu kemudian dibayarkan tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.***