SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta seluruh perusahaan terus memperketat protokol kesehatan di tempat kerja.
Menaker Ida menuturkan bahwa hal tersebut harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja
Menaker Ida mengatakan, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.
“Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” ucapnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemnaker.
Menurutnya, dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Ia berharap semuanya membaik sehingga produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.
Selain itu, Menaker juga mengatakan, sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Jumlah Pengangguran Terbuka Menurun
Salah satunya adalah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.