Melalui SE Menaker, Ida Fauziyah Tegaskan Perusahaan Perketat Prokes Cegah Kluster Baru di Tempat Kerja

- 17 Juni 2021, 15:04 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan 7 upaya pada kegiatan penerimaan audiensi bersama GAPKI melalui virtual pada Selasa, 15 Juni 2021.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan 7 upaya pada kegiatan penerimaan audiensi bersama GAPKI melalui virtual pada Selasa, 15 Juni 2021. /Instagram @kemnaker/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta seluruh perusahaan terus memperketat protokol kesehatan di tempat kerja.

Menaker Ida menuturkan bahwa hal tersebut harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja

Menaker Ida mengatakan, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

Baca Juga: Tak Mau Ada PHK Massal, Menaker Ida Fauziyah Minta Solusi Begini ke Pihak Giant dan Wajib Penuh Hak Karyawan

“Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” ucapnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemnaker.

Menurutnya, dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Ia berharap semuanya membaik sehingga produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.

Selain itu, Menaker juga mengatakan, sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Jumlah Pengangguran Terbuka Menurun

Salah satunya adalah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x