Munarman Dituntut Hukuman Mati, Rocky Gerung: Memang Ada Desain untuk Menjebloskan...

- 3 Februari 2022, 14:39 WIB
Munarman dituntut hukuman mati terkait dugaan tindak pidana terorisme
Munarman dituntut hukuman mati terkait dugaan tindak pidana terorisme /Dok. Divisi Humas Polri

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut hukuman mati terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Tuntutan mati kepada Munarman itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu, 3 Februari 2022 kemarin.

Dilayangkannya tuntutan mati oleh JPU kepada Munarman lantaran yang bersangkutan dinilai sebagai orang paling berpengaruh di FPI.

Baca Juga: Terpidana JAD Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Munarman, Guntur Romli Singgung Gus Dur: Lama FPI Terlibat

Menanggapi hal ini, Pengamat politik Rocky Gerung melihat adanya upaya yang menghubungkan Munarman terhadap peristiwa di Makassar pada 2015 dan 2016 silam, serta bom bunuh diri di Filipina.

Selain itu, menurut Rocky Gerung, saksi persidangan Munarman sengaja diarahkan untuk segera membuktikan kepada JPU agar mantan pentolan FPI itu dapat diancam hukuman mati.

"Kesan saya setelah mendengar komentar-komentar di media massa, saksinya seolah-olah seperti biasa, diarahkan supaya cepat membuktikan atau memberi data pada Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat Munarman dengan hukuman mati," kata Rocky Gerung, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Kamis, 3 Februari 2022.

Salah seorang pendiri Setara Institute itu menganggap hal ini sebagai sesuatu yang berbahaya.

Baca Juga: Merasa Difitnah, Munarman Akan Tuntut Pelapor di Yaumul Hisab, Refly Harun: Kalau Benar Diteroriskan Tak Elok

Rocky mengatakan, dengan adanya ancaman hukuman mati, maka teror terhadap Munarman terus berlangsung hingga di pengadilan.

"Terlihat bahwa jaksa ditegur oleh hakim karena menganggap terlalu cepat membuat kesimpulan, bahkan dalam pertanyaan kesaksian itu," ujarnya.

"Jadi justru dengan itu, kita tangkap bahwa memang ada desain untuk menjebloskan Munarman," lanjutnya.

Rocky menuturkan, orang yang berpengaruh pasti memiliki kemampuan persuasi. 

Baca Juga: Munarman Dituding Terlibat Bom Katedral Filipina, Refly Harun: Negara Ini Dibentuk Bukan Tuk Kriminalkan Orang

Meski begitu, bukan berarti yang bersangkutan mempersuasi orang lain untuk melakukan kekerasan.

Mantan Dosen Filsafat Universitas Indonesia itu menilai, JPU dalam kasus ini hanya melihat satu sisi.

"Bahwa karena Munarman berpengaruh dan Undang-Undang Terorisme itu mengatakan orang yang berpengaruh potensial untuk dijerat hukuman mati. Jangan manfaatkan itu sebagai kesimpulan," tegasnya.

Lebih lanjut, Rocky menjelaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah melarang menjalankan retroaktif terhadap tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Munarman Soal Tuduhan kepada FPI: Amerika Bekerja Sama dengan Media di Indonesia untuk Meliberalisasi Islam

"Sekali lagi frame bahwa itu upaya untuk … sebut saja menjebakan Munarman ke dalam peristiwa di 2015 itu, saya kira terlalu berlebihan," tuturnya.

"Tapi saya percaya bahwa ini sidang masih berlanjut, masih akan ada saksi a charge, saksi ahli, atau bahkan saksi fakta alternatif. Jadi kita tunggu perkembangan itu," sambungnya.

Ia pun mengimbau agar publik tidak terlalu larut kepada kondisi peradilan, sehingga timbul gerakan massa yang dapat memperberat tuduhan kepada Munarman.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini