SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa dengan tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karenanya, Munarman pun terancam hukuman 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.
Adapun ketiga pasal yang dijeratkan kepada Munarman oleh JPU, yakni pertama Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kedua, Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Tak Percaya Munarman Teroris, Syahganda Nainggolan: Dia Ketawa-ketawa Saja
Ketiga, Munarman juga dijerat dengan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menanggapi hal ini, Pakar hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan penangkapan eks petinggi FPI itu. Pasalnya, tuduhan yang dilakukan Munarman telah dilakukannya pada 5 sampai 6 tahun lalu.
"Ini kegiatan yang dilakukan kira-kira 5 tahun, 6 tahun yang lalu," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 9 Desember 2021.
Baca Juga: Sidang Munarman Digelar 1 Desember, Refly Harun Bandingkan dengan Para Koruptor
"Padahal Munarman ada, setiap hari mondar-mandir ya, bukan orang yang bersembunyi. Kenapa baru ditangkap sekarang?" lanjutnya.