Rocky mengatakan, dengan adanya ancaman hukuman mati, maka teror terhadap Munarman terus berlangsung hingga di pengadilan.
"Terlihat bahwa jaksa ditegur oleh hakim karena menganggap terlalu cepat membuat kesimpulan, bahkan dalam pertanyaan kesaksian itu," ujarnya.
"Jadi justru dengan itu, kita tangkap bahwa memang ada desain untuk menjebloskan Munarman," lanjutnya.
Rocky menuturkan, orang yang berpengaruh pasti memiliki kemampuan persuasi.
Meski begitu, bukan berarti yang bersangkutan mempersuasi orang lain untuk melakukan kekerasan.
Mantan Dosen Filsafat Universitas Indonesia itu menilai, JPU dalam kasus ini hanya melihat satu sisi.
"Bahwa karena Munarman berpengaruh dan Undang-Undang Terorisme itu mengatakan orang yang berpengaruh potensial untuk dijerat hukuman mati. Jangan manfaatkan itu sebagai kesimpulan," tegasnya.
Lebih lanjut, Rocky menjelaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah melarang menjalankan retroaktif terhadap tindak pidana terorisme.