Munarman Dituntut Hukuman Mati, Rocky Gerung: Memang Ada Desain untuk Menjebloskan...

- 3 Februari 2022, 14:39 WIB
Munarman dituntut hukuman mati terkait dugaan tindak pidana terorisme
Munarman dituntut hukuman mati terkait dugaan tindak pidana terorisme /Dok. Divisi Humas Polri

Baca Juga: Merasa Difitnah, Munarman Akan Tuntut Pelapor di Yaumul Hisab, Refly Harun: Kalau Benar Diteroriskan Tak Elok

Rocky mengatakan, dengan adanya ancaman hukuman mati, maka teror terhadap Munarman terus berlangsung hingga di pengadilan.

"Terlihat bahwa jaksa ditegur oleh hakim karena menganggap terlalu cepat membuat kesimpulan, bahkan dalam pertanyaan kesaksian itu," ujarnya.

"Jadi justru dengan itu, kita tangkap bahwa memang ada desain untuk menjebloskan Munarman," lanjutnya.

Rocky menuturkan, orang yang berpengaruh pasti memiliki kemampuan persuasi. 

Baca Juga: Munarman Dituding Terlibat Bom Katedral Filipina, Refly Harun: Negara Ini Dibentuk Bukan Tuk Kriminalkan Orang

Meski begitu, bukan berarti yang bersangkutan mempersuasi orang lain untuk melakukan kekerasan.

Mantan Dosen Filsafat Universitas Indonesia itu menilai, JPU dalam kasus ini hanya melihat satu sisi.

"Bahwa karena Munarman berpengaruh dan Undang-Undang Terorisme itu mengatakan orang yang berpengaruh potensial untuk dijerat hukuman mati. Jangan manfaatkan itu sebagai kesimpulan," tegasnya.

Lebih lanjut, Rocky menjelaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah melarang menjalankan retroaktif terhadap tindak pidana terorisme.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x