SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus Edy Mulyadi yang sebut Kalimantan sebagai jin buang anak terus bergulir.
Senin, 31 Januari 2022, Edy Mulyadi resmi ditahan oleh penyidik Bareskim Polri sebagai tersangka ujaran kebencian.
Edy Mulyadi ditahan hingga 20 hari ke depan dan terancam 10 tahun penjara, jika kasus ujaran kebencian yang diucapkannya terbukti. Tidak sampai di situ, dia dikabarkan juga akan dihadapkan dengan pengadilan adat suku Dayak di Kalimantan.
Banyak tokoh ikut menanggapi kasus yang membuat Edy Mulyadi ditahan. Tokoh agama, Ustadz Hilmi Firdausi salah satu di antaranya.
Ustadz Hilmi Firdausi berpesan, agar orang-orang Betawi bercandanya lebih halus dan hati-hati.
"Buat teman-teman nyang suka ngobrol pake bahasa Betawi, biasanya sih tinggal di Jadetabek dan sekitarnya," kata Ustadz Hilmi Firdausi sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com, Rabu 2 Februari 2022.
"Jangan sekali-sekali ente sekarang pada bercanda pakai kalimat 'jin buang anak', 'ampe lebaran monyet', 'palelu pitak bau menyan', 'emang dari Hongkong"', dan lain-lain, Lagi banyak yang sensian. Bercandanya yang alus-alus aja yee," sambung Hilmi Firdausi.
Netizen di kolom komentar terbagi menjadi dua kubu. Mereka yang kontra menilai, apa yang diucapkan Edy Mulyadi bukan bercandaan, karena di depan umum dan disiarkan.
"Bercanda di tongkrongan dan di forum beda kali," ucap @Joburgblanco.
"Bercanda di warung vs konfrensi oers menjelek-jelekkan pemerintah beda, Cong!" kata @LCo1L.
Namun, di luar hal itu beberapa netizen menilai ada standar ganda dalam menangani kasusnya. Mereka membandingkannya dengan kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan.
Baca Juga: Gegara Edy Mulyadi, IKN Baru Disebut Lebih Diterima Warga Lokal, Jokowi Diminta Bersyukur
"Tergantung siapa yang ngomong. Kalau oposisi ya pasti diperlakukan seperti itu. Tapi kalau Dahlan yang rasis budeg ne ...," cuit @UmcumOmez.
"Boleh menghina Sunda karena tidak akan dipenjara, tapi jangan menghina Kalimantan bisa-bisa dipenjara," ujar @Amansur34526860. ***