SEPUTARTANGSEL.COM - Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin, 31 Januari 2022 kemarin.
Selain itu, Edy Mulyadi langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Edy Mulyadi terancam hukuman di atas 5 tahun penjara terkait pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat 'Jin Buang Anak'.
Ditetapkannya Edy Mulyadi sebagai tersangka membuat netizen di media sosial membandingkannya dengan kasus Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.
Pasalnya, Arteria Dahlan dinilai telah menghina masyarakat Sunda atas pernyataannya yang meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbahasa Sunda saat rapat diganti.
Netizen heran karena proses hukum terhadap kasus Arteria Dahlan lebih lambat dibandingkan dengan mantan Caleg PKS itu.
Baca Juga: Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Henry Subiakto: Orang Tak Bisa Dipidana karena…